Jumat, 20 Februari 2015

PENTINGNYA MANAJEMEN DALAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN



PENTINGNYA MANAJEMEN DALAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
A. Pendahuluan

Bertolak dari asumsi bahwa life is education and education is life dalam arti pendidikan sebagai persoalan hidup dan kehidupan maka diskursus seputar pendidikan merupakan salah satu topik yang selalu menarik. Setidaknya ada dua alasan yang dapat diidentifikasi sehingga pendidikan tetap up to date untuk dikaji. Pertama, kebutuhan akan pendidikan memang pada hakikatnya krusial karena bertautan langsung dengan ranah hidup dan kehidupan manusia. Membincangkan pendidikan berarti berbicara kebutuhan primer manusia. Kedua, pendidikan juga merupakan wahana strategis bagi upaya perbaikan mutu kehidupan manusia, yang ditandai dengan meningkatnya level kesejahteraan, menurunnya derajat kemiskinan dan terbukanya berbagai alternatif opsi dan peluang mengaktualisasikan diri di masa depan.
Dalam tataran nilai, pendidikan mempunyai peran vital sebagai pendorong individu dan warga masyarakat untuk meraih progresivitas pada semua lini kehidupan. Di samping itu, pendidikan dapat menjadi determinan penting bagi proses transformasi personal maupun sosial. Dan sesungguhnya inilah idealisme pendidikan yang mensyaratkan adanya pemberdayaan.
Namun dalam tataran ideal, pergeseran paradigma yang awalnya memandang lembaga pendidikan sebagai lembaga sosial, kini dipandang sebagai suatu lahan bisnis basah yang mengindikasikan perlunya perubahan pengelolaan. Perubahan pengelolaan tersebut harus seirama dengan tuntutan zaman.
Situasi, kondisi dan tuntutan pasca booming-nya era reformasi membawa konsekuensi kepada pengelola pendidikan untuk melihat kebutuhan kehidupan di masa depan. Maka merupakan hal yang logis ketika pengelola pendidikan mengambil langkah antisipatif untuk mempersiapkan diri bertahan pada zamannya. Mempertahankan diri dengan tetap mengacu pada pembenahan total mutu pendidikan berkaitan erat dengan manajemen pendidikan adalah sebuah keniscayaan.


B. Pembahasan

1. Pengertian Manajemen
Perkembangan dinamis aplikasi manajemen berangkat dari keragaman definisi tentang manajemen. Semula, manajemen yang berasal dari  bahasa Inggris: management dengan kata kerja to manage, diartikan secara umum sebagai mengurusi atau kemampuan menjalankan dan mengontrol suatu urusan atau “act of running and controlling a business” (Oxford, 2005). Selanjutnya definisi manajemen berkembang lebih lengkap. Stoner (1986) mengartikan manajemen sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin dan mengawasi usaha-usaha dari anggota organisasi dan dari sumber-sumber organisasi lainnya untuk mencapai organisasi yang telah ditetapkan. G.R. Terry (1986) –sebagaimana dikutip Malayu S.P Hasibuan (1996)- memandang manajemen sebagai suatu proses, sebagai berikut: “Management is a distinct process consisting of planning, organizing, actuating and controlling performed to determine and accomplish stated objectives by the use of human being and other resources”. Sementara, Malayu S.P. Hasibuan (1995) dalam bukunya “Manajemen Sumber Daya Manusia” mengemukakan bahwa manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu.
Manajemen kemudian diartikan sebagai suatu rentetan langkah yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi sebagai suatu system yang bersifat sosio-ekonomi-teknis; dimana system adalah suatu kesatuan dinamis yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan secara organik; dinamis berarti bergerak, berkembang ke arah suatu tujuan; sosio (social) berarti yang bergerak di dalam dan yang menggerakkan sistem itu adalah manusia; ekonomi berarti kegiatan dalam sistem bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia; dan teknis berarti dalam kegiatan dipakai harta, alat-alat dan cara-cara tertentu (Kadarman, 1991).
Dengan demikian, manajemen merupakan kebutuhan yang niscaya untuk memudahkan pencapaian tujuan manusia dalam organisasi, serta mengelola berbagai sumberdaya organisasi, seperti sarana dan prasarana, waktu, SDM, metode dan lainnya secara efektif, inovatif, kreatif, solutif, dan efisien.
2. Urgensi Manajemen dalam Pengelolaan Pendidikan
Kepekaan melihat kondisi global yang bergulir dan peluang masa depan menjadi modal utama untuk mengadakan perubahan paradigma dalam manajemen pendidikan. Modal ini akan dapat menjadi pijakan yang kuat untuk mengembangkan pendidikan. Pada titik inilah diperlukan berbagai komitmen untuk perbaikan kualitas. Ketika melihat peluang, dan peluang itu dijadikan modal, kemudian modal menjadi pijakan untuk mengembangkan pendidikan yang disertai komitmen yang tinggi, maka secara otomatis akan terjadi sebuah efek domino (positif) dalam pengelolaan organisasi, strategi, SDM, pendidikan dan pengajaran, biaya, serta marketing pendidikan.
Untuk menuju point education change (perubahan pendidikan) secara menyeluruh, maka manajemen pendidikan adalah hal yang harus diprioritaskan untuk kelangsungan pendidikan sehingga menghasilkan out-put yang diinginkan. Walaupun masih terdapat institusi pendidikan yang belum memiliki manajemen yang bagus dalam pengelolaan pendidikannya. Manajemen yang digunakan masih konvensional, sehingga kurang bisa menjawab tantangan zaman dan terkesan tertinggal dari modernitas.
Jika manajemen pendidikan sudah tertata dengan baik dan membumi, niscaya tidak akan lagi terdengar tentang pelayanan sekolah yang buruk, minimnya profesionalisme tenaga pengajar, sarana-prasarana tidak memadai, pungutan liar, hingga kekerasan dalam pendidikan. Manajemen dalam sebuah organisasi pada dasarnya dimaksudkan sebagai suatu proses (aktivitas) penentuan dan pencapaian tujuan organisasi melalui pelaksanaan empat fungsi dasar: planning, organizing, actuating, dan controlling dalam penggunaan sumberdaya organisasi. Karena itulah, aplikasi manajemen organisasi hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi yang bersangkutan.
a.      Planning
Satu-satunya hal yang pasti di masa depan dari organisasi apapun termasuk lembaga pendidikan adalah perubahan, dan perencanaan penting untuk menjembatani masa kini dan masa depan yang meningkatkan kemungkinan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Mondy dan Premeaux (1995) menjelaskan bahwa perencanaan merupakan proses menentukan apa yang seharusnya dicapai dan bagaimana mewujudkannya dalam kenyataan. Perencanaan amat penting untuk implementasi strategi dan evaluasi strategi yang berhasil, terutama karena aktivitas pengorganisasian, pemotivasian, penunjukkan staff, dan pengendalian tergantung pada perencanaan yang baik (Fred R. David, 2004).
Dalam dinamika masyarakat, organisasi beradaptasi kepada tuntunan perubahan melalui perencanaan. Menurut Johnson (1973) bahwa: “The planning process can be considered as the vehicle for accomplishment of system change”. Tanpa perencanaan sistem tersebut tak dapat berubah dan tidak dapat menyesuaikan diri dengan kekuatan-kekuatan lingkungan yang berbeda. Dalam sistem terbuka, perubahan dalam sistem terjadi apabila kekuatan lingkungan menghendaki atau menuntut bahwa suatu keseimbangan baru perlu diciptakan dalam organisasi tergantung pada rasionalitas pembuat keputusan. Bagi sistem sosial, satu-satunya wahana untuk perubahan inovasi dan kesanggupan menyesuaikan diri ialah pengambilan keputusan manusia dan proses perencanaan.
Dalam konteks lembaga pendidikan, untuk menyusun kegiatan lembaga pendidikan, diperlukan data yang banyak dan valid, pertimbangan dan pemikiran oleh sejumlah orang yang berkaitan dengan hal yang direncanakan. Oleh karena itu kegiatan perencanaan sebaiknya melibatkan setiap unsur lembaga pendidikan tersebut dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
Menurut Rusyan (1992) ada beberapa hal yang penting dilaksanakan terus menerus dalam manajemen pendidikan sebagai implementasi perencanaan, diantaranya:
-          Merinci tujuan dan menerangkan kepada setiap pegawai/personil lembaga pendidikan.
-          Menerangkan atau menjelaskan mengapa unit organisasi diadakan.
-          Menentukan tugas dan fungsi, mengadakan pembagian dan pengelompokkan tugas terhadap masing-masing personil.
-          Menetapkan kebijaksanaan umum, metode, prosedur dan petunjuk pelaksanaan lainnya.
-          Mempersiapkan uraian jabatan dan merumuskan rencana/sekala pengkajian.
-          Memilih para staf (pelaksana), administrator dan melakukan pengawasan.
-          Merumuskan jadwal pelaksanaan, pembakuan hasil kerja (kinerja), pola pengisian staf dan formulir laporan pengajuan.
-          Menentukan keperluan tenaga kerja, biaya (uang) material dan tempat.
-          Menyiapkan anggaran dan mengamankan dana.
-          Menghemat ruangan dan alat-alat perlengkapan.

Hirarki Rencana

                                                                      Visi,
                                                                      Misi,
                                                                     Tujuan
                                                                    Sasaran
                                                                    Strategi
                                                                  Kebijakan
                                                       Prosedur dan Kebijakan
                                                                   Program
                                                                  Anggaran

Sumber: Terry (1986); Kadarman et.al (1996)
b. Organizing
Tujuan pengorganisasian adalah mencapai usaha terkoordinasi dengan menerapkan tugas dan hubungan wewenang. Malayu S.P. Hasbuan (1995) mendifinisikan pengorganisasian sebagai suatu proses penentuan, pengelompokkan dan pengaturan bermacam-macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang-orang pada setiap aktivitas ini, menyediakan alat-alat yang diperlukan, menetapkan wewenang yang secara relative didelegasikan kepada setiap individu yang akan melakukan aktivitas-aktivitas tersebut. Pengorganisasian fungsi manajemen dapat dilihat terdiri dari tiga aktivitas berurutan: membagi-bagi tugas menjadi pekerjaan yang lebih sempit (spesialisasi pekerjaan), menggabungkan pekerjaan untuk membentuk departemen (departementalisasi), dan mendelegasikan wewenang (Fred R. David, 2004).
Dalam konteks pendidikan, pengorganisasian merupakan salah satu aktivitas manajerial yang juga menentukan berlangsungnya kegiatan kependidikan sebagaimana yang diharapkan. Lembaga pendidikan sebagai suatu organisasi memiliki berbagai unsur yang terpadu dalam suatu sistem yang harus terorganisir secara rapih dan tepat, baik tujuan, personil, manajemen, teknologi, siswa/member, kurikulum, uang, metode, fasilitas, dan faktor luar seperti masyarakat dan lingkungan sosial budaya.
Sutisna (1985) mengemukakan bahwa organisasi yang baik senantiasa mempunyai dan menggunakan tujuan, kewenangan, dan pengetahuan dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan. Dalam organisasi yang baik semua bagiannya bekerja dalam keselarasan seakan-akan menjadi sebagian dari keseluruhan yang tak terpisahkan. Semua itu baru dapat dicapai oleh organisasi pendidikan, manakala dilakukan upaya: 1) Menyusun struktur kelembagaan, 2) Mengembangkan prosedur yang berlaku, 3) Menentukan persyaratan bagi instruktur dan karyawan yang diterima, 4) Membagi sumber daya instruktur dan karyawan yang ada dalam pekerjaan.
c. Actuating
Dalam pembahasan fungsi pengarahan, aspek kepemimpinan merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Sehingga definisi fungsi pengarahan selalu dimulai dimulai dan dinilai cukup hanya dengan mendifinisikan kepemimpinan itu sendiri.
Menurut Kadarman (1996) kepemimpinan dapat diartikan sebagai seni atau proses untuk mempengaruhi dan mengarahkan orang lain agar mereka mau berusaha untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai oleh kelompok. Kepemimpinan juga dapat didefinisikan sebagai suatu kemampuan, proses atau fungsi yang digunakan untuk mempengaruhi dan mengarahkan orang lain untuk berbuat sesuatu dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang pemimpin bertugas untuk memotivasi, mendorong dan memberi keyakinan kepada orang yang dipimpinnya dalam suatu entitas atau kelompok, baik itu individu sebagai entitas terkecil sebuah komunitas ataupun hingga skala negara, untuk mencapai tujuan sesuai dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki. Pemimpin juga harus dapat memfasilitasi anggotanya dalam mencapai tujuannya. Ketika pemimpin telah berhasil membawa organisasinya mencapai tujuannya, maka saat itu dapat dianalogikan bahwa ia telah berhasil menggerakkan organisasinya dalam arah yang sama tanpa paksaan.
Dalam konteks lembaga pendidikan, kepemimpinan pada gilirannya bermuara pada pencapaian visi dan misi organisasi atau lembaga pendidikan yang dilihat dari mutu pembelajaran yang dicapai dengan sungguh-sungguh oleh semua personil lembaga pendidikan. Soetopo dan Soemanto (1982) menjelaskan bahwa kepemimpinan pendidikan ialah kemampuan untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang lain untuk mencapai tujuan pendidikan secara bebas dan sukarela. Di dalam kepemimpinan  pendidikan sebagaimana dijalankan pimpinan harus dilandasi konsep demokratisasi, spesialisasi tugas, pendelegasian wewenang, profesionalitas dan integrasi tugas untuk mencapai tujuan bersama yaitu tujuan organisasi, tujuan individu dan tujuan pemimpinnya.
Ada tiga keterampilan pokok yang dikemukakan Hersey dan Blanchard (1988) -sebagaimana dikutip oleh Syafaruddin (2005) dalam bukunya Manajemen Lembaga Pendidikan Islam- yang berlaku umum bagi setiap pimpinan termasuk pimpinan lembaga pendidikan, yaitu:
  1. Technical skill-ability to use knowledge, methods, techniques and equipment necessary for the performance of specific tasks acquired from experiences, education and training.
  2. Human skill-ability and judgment in working with and through people, including in understanding of motivation and an application of effective leadership.
  3. Conceptual skill-ability to understand the complexities of the overall organization and where one’s own operation fits into the organization. This knowledge permits one to act according to the objectives of the total organization rather than only on the basis of the goals and needs of one’s own immediate group.
d. Controling  
Sebagaimana yang dikutif Muhammad Ismail Yusanto (2003), Mockler (1994) mendifinisikan pengawasan sebagai suatu upaya sistematis untuk menetapkan standar prestasi kerja dengan tujuan perencanaan untuk mendesain sistem umpan balik informasi; untuk membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang telah ditetapkan itu; menentukan apakah ada penyimpangan dan mengukur signifikansi penyimpangan tersebut; dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumberdaya perusahaan telah digunakan dengan cara yang paling efekif dan efisien guna tercapainya tujuan perusahaan.
Dalam konteks pendidikan, Depdiknas (1999) mengistilahkan pengawasan sebagai pengawasan program pengajaran dan pembelajaran atau supervisi yang harus diterapkan sebagai berikut:
1)      Pengawasan yang dilakukan pimpinan dengan memfokuskan pada usaha mengatasi hambatan yang dihadapi para instruktur atau staf dan tidak semata-mata mencari kesalahan.
2)      Bantuan dan bimbingan diberikan secara tidak langsung. Para staf diberikan dorongan untuk memperbaiki dirinya sendiri, sedangkan pimpinan hanya membantu.
3)      Pengawasan dalam bentuk saran yang efektif
4)      Pengawasan yang dilakukan secara periodik.


3.  Efektifitas Manajemen dalam Lembaga Pendidikan
Dalam ranah aktivitas, implementasi manajemen terhadap pengelolaan pendidikan haruslah berorientasi pada efektivitas terhadap segala aspek pendidikan baik dalam pertumbuhan, perkembangan, maupun keberkahan (dalam perspektif syariah). Berikut ini merupakan urgensi manajemen terhadap bidang manajemen pendidikan:
a.                   Manajemen Kurikulum
1)      Mengupayakan efektifitas perencanaan
2)      Mengupayakan efektifitas pengorganisasian dan koordinasi
3)      Mengupayakan efektifitas pelaksanaan
4)      Mengupayakan efektifitas pengendalian/pengawasan
b.                  Manajemen Personalia
Manajemen ini berkisar pada staff development (teacher development), meliputi:
1)      Training
2)      Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3)      Inservice Education (Pendidikan Lanjutan)
c.                   Manajemen Siswa
1)      Penerimaan Siswa (Daya Tampung, Seleksi)
2)      Pembinaan Siswa (Pengelompokkan, Kenaikan Kelas, Penentuan Program, Ekskul)
3)      Pemberdayaan OSIS
d.                  Manajemen Keuangan
Dalam keuangan pengelolaan pendidikan, manajemen harus berlandaskan pada prinsip: efektivitas, efisiensi dan pemerataan .
e.                   Manajemen Lingkungan
Urgensi manajemen terhadap lingkungan pendidikan bertujuan dalam merangkul seluruh pihak terkait yang akan berpengaruh dalam segala kebijakan dan keberlangsungan pendidikan. Manajemen ini berupaya mewujudkan cooperation with Society dan stake holder identification.


C. Penutup

Berkenaan dengan manajemen pendidikan, Islam telah menggariskan bahwa hakikat amal perbuatan haruslah berorientasi bagi pencapaian ridla Allah SWT. Bila perbuatan manusia memenuhi dua syarat itu sekaligus, maka amal itu tergolong ahsan (ahsanul amal), yakni amal terbaik di sisi Allah SWT. Dengan demikian, keberadaan manajemen organisasi dipandang pula sebagai suatu sarana untuk memudahkan implementasi Islam dalam kegiatan organisasi tersebut. Implementasi nilai-nilai Islam berwujud pada difungsikannya Islam sebagai kaidah berpikir dan kaidah amal dalam seluruh kegiatan organisasi. Nilai-nilai Islam inilah sesungguhnya nilai utama organisasi yang menjadi payung strategis hingga taktis seluruh aktivitas organisasi.
Sebagai kaidah berpikir, aqidah dan syariah difungsikan sebagai asas atau landasan pola pikir dalam beraktivitas. Sedangkan sebagai kaidah amal, syariah difungsikan sebagai tolok ukur kegiatan. Tolok ukur syariah digunakan untuk membedakan aktivitas yang halal atau haram. Hanya kegiatan yang halal saja yang dilakukan oleh seorang muslim, sementara yang haram akan ditinggalkan semata-mata untuk menggapai keridloan Allah SWT.












Daftar Pustaka

David, R. Fred. 2004. Konsep Manajemen Strategis, Edisi VII (terjemahan). Jakarta, PT Indeks.
Hasibuan, S.P. Malayu. 1995. Manajemen Sumber Daya Manusia, cetakan II. Jakarta, PT Toko Gunung Agung.
__________________. 1996. Manajemen, Dasar, Pengertian dan Masalah, Cetakan I. Jakarta, PT Toko Gunung Agung.
Ismail, M. Yusanto. 2003. Pengantar Manajemen Syariat, Cetakan II. Jakarta, Khairul Bayan.
Johnson, R.A. 1973. The Theory and Management of System. Tokyo: McGraw Hill Kogakusha.
Kadarman, A.M. et.al. 1996. Pengantar Ilmu Manajemen. Jakarta, Gramedia.
Mondy, R.W.and Premeaux, S.H. 1995. Management: Concepts, Practices and Skills. New Jersey, Prentice Hall Inc Englewood Cliffs.
Oxford, Learner’s Pocket Dictionary. 2005. Newyork, Oxford University Press.
Rusyan, A. Tabrani. 1992. Manajemen Kependidikan. Bandung: Media Pustaka.
Soetopo, Hendiyat dan Soemanto, Wasty. 1982. Pengantar Operasional Administrasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
Sutisna, Oteng. 1985. Administrasi Pendidikan. Bandung: Angkasa.
Syafaruddin. 2005. Manajemen Lembaga Pendidikan Islam, Cetakan I. Jakarta: Ciputat Press.

















Jumat, 06 Februari 2015

Hak-Hak Perempuan Menurut Islam dan negara



 BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang perempuan terkadang mendapatkan diskriminasi dan anggapan sebelah mata atas dirinya. Diskriminasi dapat terjadi baik dalam kehidupan pekerjaan, keluarga (antara suami dan istri), hingga kehidupan yang dilaluinya dalam masyarakat. Dengan adanya diskriminasi inilah maka kemudian banyak pihak terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya. Adanya kesadaran ini maka kemudian perlu diketahui terlebih dahulu dengan apa yang dimaksud dengan hak asasi perempuan.
Hak asasi perempuan, adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan, dalam khasanah hukum hak asasi manusia dapat ditemui pengaturannya dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. Dalam pengertian tersebut dijelaskan bahwa pengaturan mengenai pengakuan atas hak seorang perempuan terdapat dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. System hukum tentang hak asasi manusia yang dimaksud adalah system hukum hak asasi manusia baik yang terdapat dalam ranah internasional maupun nasional. Khusus mengenai hak-hak perempuan yang terdapat dalam system hukum tentang hak asasi manusia dapat ditemukan baik secara eksplisit maupun implisit. Dengan penggunaan kata-kata yang umum terkadang membuat pengaturan tersebut menjadi berlaku pula untuk kepentingan perempuan. Dalam hal ini dapat dijadikan dasar sebagai perlindungan dan pengakuan atas hak-hak perempuan. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
Akademik tentang Kesetaraan Gender (NA RUU KKG) disebutkan bahwa Rancangan Undang Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) ini menawarkan jalan keluar bagi permasalahan yang dihadapi kaum perempuan Indonesia dan dapat melindungi mereka dari tindak kekerasan, deskriminasi serta hal-hal lainnya yang dapat menghilangkan hak-hak kaum perempuan. Namun apabila kita mau mengkaji lebih dalam, banyak hal yang perlu dikritisi  dari RUU KKG  tersebut. Salah satunya adalah konsep “Kesetaraan Gender” yang dijadikan alat analisis atau metodologi dalam perumusan norma-norma hukum RUU tersebut. Dilihat dari latar belakang historis, konsep kesetaraan gender lahir dari  pemberontakan perempuan Barat akibat penindasan yang dialami mereka selama berabad-abad lamanya. Sejak zaman Yunani, Romawi, dan Abad Pertengahan (the Middle Ages) , dan bahkan pada Abad Pencerahan sekali pun, Barat menganggap wanita sebagai makhluk inferior, manusia yang cacat, dan sumber dari segala kejahatan atau dosa. Itu kemudian memunculkan gerakan  perempuan Barat yang menuntut hak dan kesetaraan perempuan dalam bidang ekonomi dan politik  yang  pada akhirnya dikenal dengan sebutan feminis, dari latar belakang historis munculnya konsep kesetaraan gender.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Landasan Hukum Islam dan Hukum Pemerintah, mengenai Hak Perempuan ?
2.      Apa saja Hak Perempuan Menurut Islam dan Pemerintah?
3.      Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Kesetaraan Gender?
4.      Bagaimana Pandangan Demokrasi Baru Mengenai Kesetaraan Gender?
C.     TUJUAN MASALAH
1.      Mengetahui Landasan Hukum Islam dan hokum Pemerintah mengenai Hak Perempuan ?
2.      Apa saja Hak Perempuan Menurut Islam dan Pemerintah?
3.      Bagaimana Pandangan Islam dan Pemerintah Mengenai Kesetaraan Gender?
















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Landasan Hukum Islam dan Hukum Pemerintah, mengenai Hak Perempuan
1.      Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% ’n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4’n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=ø‹tóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdy—qà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur ’Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸x‹Î6y™ 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ  
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar."(QS An-Nisaa 34)
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy‰»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#u‘r& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 ’n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 Ÿw §‘!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 ’n?tãur Ï^Í‘#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#u‘r& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9‘ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN›?Šu‘r& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y‰»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3ø‹n=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y™ !$¨B Läêø‹s?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ  
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqoroh : 233)

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنَا أَبُو قَزَعَةَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي قُشَيْرٍ عَنْ أَبِيهِأَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَقُّ امْرَأَتِي عَلَيَّ قَالَ تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوهَاإِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
"Dari Hakim bin Mu'awiyah ia berkata : saya bertanya : ya Rasululloh ! apa kewajiban serang dari kami terhadap istrinya ? sabdanya : Engkau beri makan dia apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian apabila engkau berpakaian, dan jangan engkau pukul mukanya, dan jangan engkau jelekkan dia dan jangan engkau jauhi (seketiduran) melainkan di dalam rumah." (HR. Ahmad dan Abu dawud dan Nasai.)

حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ عَنْ عَائِشَةَقَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْذِنُنَا إِذَا كَانَ فِي يَوْمِ الْمَرْأَةِ مِنَّا بَعْدَ مَانَزَلَتْ تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ فَقَالَتْ لَهَا مُعَاذَةُ فَمَا كُنْتِ تَقُولِينَلِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَكِ قَالَتْ كُنْتُ أَقُولُ إِنْ كَانَ ذَاكَ إِلَيَّ لَمْ أُوثِرْأَحَدًا عَلَى نَفْسِي و حَدَّثَنَاه الْحَسَنُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا عَاصِمٌ بِهَذَاالْإِسْنَادِ نَحْوَهُ (متفق عليه)
Adalah Rasululloh saw setelah diturunnkan firman Allah ta'ala, engkau boleh menangguhkan siapa saja yang engkau kehendaki dari mereka yaitu istri-istrimu, dan engkau boleh mendampingi siapa saja yang engkau kehendaki, maka setiap kali tiba Rasululloh saw, untuk bersama istri-istri beliau, beliau selau meminta izin kepada kami terlebih dahulu. Lalu 'aisyah berkata : suatu hari mu'adzah bertanya kepadaku: "Apa yang akan kamu katakan ketika Rasululloh meminta izin darimu ?", Aku menjawab : "Jika Rasululloh saw meminta izin dariku pasti aku tidak akan membiarkan seorangpun melebihiku".
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَلَوْ شِئْتُ أَنْأَقُولَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَكِنْ قَالَ السُّنَّةُ إِذَا تَزَوَّجَ الْبِكْرَ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًاوَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا (متفق عليه)
Nabi saw bersabda :Sunnah bagi orang yang mengawini seorang gadis supaya tinggal bersamanya 7 hari, dan apabila mengwini seorang janda maka tinggal bersamanya 3 hari.
2.       Undang-Undang yang Melindungi Hak Perempuan
Undang-undang yang membicarakan tentang Hak perempuan adalah :
Bagian Kesembilan
Hak Wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan system pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan
jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
(1)    Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
(2)    Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
(3)    Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.


Pasal 51
(1)   Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya. hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
(2)   Setelah putusnya perkawinan. seorang wanita mempunyai hak dan tanggungjawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya. dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
(3)   Setelah putusnya perkawinan. seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang Kekerasan dalam rumah tangga juga pada umumnya diperuntukan bagi kaum perempuan, karena korban kekerasan di rumah tangga kerap kali terjadi pada istri. Undang-undang KDRT yang menjamin keselamatan Korban memiliki Dasar dan tujuan sebagai berikut:
B.     Hak Perempuan menurut Islam dan Pemerintah
1.      Upaya Islam dalam Hak Perempuan
Beberapa keterangan ayat Qur’an yang tertera dalan QS. An-Nisaa ayat 39, menjelaskan tentang perempuan itu mesti dipimpin oleh laki-laki, dan tidak boleh seorang pemimpin itu menyusahkan istrinya dengan alasan yang tidak berarti.
Hak perempuan adalah menyusui anaknya sampai genap 2 tahun, selain itu juga berhak mendapatkan makanan dan pakaian dari ayahnya dengan cara yang baik. Jika keadaannya laki-laki berpoligami, maka jika ingin mengajak salah satu istrinya harus minta izin kepada istri yang lain. Di dalam hadits dijelaskan jika menikahi seorang gadis itu gilirannya 7 hari dan jika menikahi seorang janda gilirannya 3 hari, namun seorang istri bisa meninfaqkan gilirannya kepada istri yang lain.
Jika istri berbuat kesalahan atau sesuatu yang menyakitkan suami, maka si istri berhak untuk tidak dipukul mukanya dan tidak boleh dijelek-jelekan , dan tidak boleh dijauhi tempat tidurnya melainkan di dalam rumah. Seorang perempuan mu’min perempuan tidak boleh dibenci, kecuali dari akhlaqnya.


2.      Upaya Pemerintah dalam Hak Perempuan
Perempuan berhak menjadi perwakilan anggota pemerintah, maka daripada itu ia berhak memilih dan dipilih. Selain itu mempertahankan status kewarga negaraannya karena menikah dengan orang asing. Ia berhak mendapatkan pendidikan yang setara dengan peraturan-peraturan yang berlaku dalam undang-undang. Bebas berhukum dalam beragama, memiliki hak yang sama dengan suaminya dalam keluarga. Hak lainnya pun sama dengan mantan suaminya atas dasar kepentingan anak dan harta.
Undang-undang lain yang melindungi istri ada dalam KDRT, karena korban kekerasan dalam rumah tangga kerap kali terjadi pada perempuan.
C.     Pandangan Islam  dan Pemerintah Mengenai Kesetaraan Gender
1.      Pandangan Islam
Dalam beberapa konferensi tentang perempuan, rekomendasi untuk mempromosikan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan hampir selalu menyebutkan agama, khususnya Islam, sebagai sumber diskriminasi dan penindasan terhadap perempuan, seolah-olah Islam sebagai agama menghambat promosi hak-hak perempuan.
Sekarang, jika seseorang mendefinisikan Islam sebagai jumlah dari sikap dan tindakan perilaku dari sebagian besar umat Islam dalam masyarakat Muslim, maka itu adalah benar untuk mengatakan Islam tidak mendiskriminasikan perempuan, mencoba menghambat hak-hak dan kebebasan mereka. Pandangan ini tidak benar jika Islam dipahami sebagai seperangkat ajaran moral dan ritual mengungkapkan untuk membawa berkah bagi seluruh umat manusia, termasuk perempuan.
Oleh karena itu, masalahnya adalah Islam dibandingkan umat Islam. Kedua fenomena ini tidak identik, dan, melihat fenomena di bawah aspek gender, bahkan ada kesenjangan yang besar antara keduanya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menutup kesenjangan dengan mendidik masyarakat pada umumnya dan umat Islam pada khususnya tentang kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dan hak-hak yang dijamin oleh Islam bagi perempuan.
Alquran mengatakan kepada kita bahwa manusia dan wanita diciptakan sama. Setidaknya ada 30 ayat dalam Al-Quran yang mendukung kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dan yang mengacu pada hak-hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Banyak dari ayat-ayat Alquran yang ramah perempuan lebih lanjut didukung oleh Hadis, secara tradisional dikaitkan dengan Nabi Muhammad, yang menggambarkan bahwa ajaran Nabi sama sekali tidak menempatkan perempuan di tempat kedua, namun, sebaliknya, yang kondusif dan mendukung mereka posisi dalam masyarakat secara sama.
Di antara ajaran-ajarannya, untuk menghapus dari ajaran barat yang menyebutkan pertama : penciptaan manusia: Bertentangan dengan dogma Kristen, yang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk pria atau bahwa laki-laki diciptakan pertama (dengan demikian menyiratkan bahwa perempuan lebih rendah dari pria), Quran memberitahu kita bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan dari satu sumber / jiwa ("nafs Wahida"). Tidak ada ayat yang menunjukkan keunggulan tunggal salah satu jenis kelamin atas yang lain.
Kedua: ada perbedaan antara dosa yang dilakukan oleh seorang wanita dan dosa yang dilakukan oleh seorang pria. Sejumlah besar Quran ayat eksplisit menjamin penghargaan dan hukuman yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk perbuatan baik dan buruk mereka.
Ketiga: hak dan kewajiban yang berbeda bagi perempuan dan laki-laki untuk mengejar pengetahuan. Padahal Alquran jelas memberikan baik perempuan dan laki-laki untuk mencari ilmu. Hadis ini sangat jelas tentang hal itu.
Keempat: hak dan kewajiban yang berbeda untuk terlibat dalam kegiatan publik, Baik pria maupun wanita, padahal sebagai makhluk Allah, wajib berusaha untuk hidup saleh dan untuk mencegah dosa dan perbuatan jahat ("amar ma'ruf nahi munkar").
Ada beberapa alasan untuk kesenjangan antara ajaran Islam dan manifestasi mereka di kalangan umat Islam.
Pertama, pesan liberal dan emansipasi seperti al-Qur'an tidak mudah dimengerti, apalagi diinternalisasikan dan dipraktekkan. Sebuah penyelidikan antropologi dari ayat Alquran tentang seksualitas perkawinan (QS. al-Baqarah 187) menunjukkan bahwa gender dan kesetaraan seksual yang sebenarnya dianjurkan oleh ayat tersebut hampir tidak dipertimbangkan oleh sebagian besar pria dan wanita Muslim, karena mereka digunakan untuk hubungan gender bertingkat.
Kedua, guru-guru agama dan pengkhotbah, melalui forum pembelajaran agama ("majlis Ta'lim"), media elektronik dan cetak, hampir tidak pernah mempromosikan hak-hak perempuan. Tema utama pendidikan agama dan pengajaran oleh guru laki-laki dan perempuan ("ustadz" dan "ustadzah") terutama pada keunggulan Allah dan "superioritas" laki-laki atas perempuan, mempertahankan posisi yang sudah ditundukkan perempuan.
Ketiga, sebagian besar wanita yang memainkan peran berpengaruh dalam kehidupan publik masyarakat Islam tidak mencoba untuk meningkatkan kesadaran bagi para wanita posisi yang sulit masuk. Beberapa dari mereka bahkan menganjurkan peran bawahan perempuan dalam kaitannya dengan suami mereka. Mereka berpendapat bahwa itu adalah bagian dari persyaratan untuk menjadi seorang Muslimah yang taat.
Semangat Alquran tentang kesetaraan gender Sudah saatnya umat Islam mengambil waktu untuk merenungkan realitas ini. Dalam masyarakat Muslim, semangat Alquran gender dan kesetaraan seksual pasti menantang. Kunci untuk realisasinya terletak pada keberhasilan mendidik pria dan wanita Muslim tentang makna otentik dari Alquran dan misinya untuk membebaskan perempuan dan kelompok tertindas.
Upaya untuk menerapkan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender dalam Islam harus ditingkatkan untuk merekonstruksi masyarakat Muslim yang adil sesuai dengan kebijaksanaan Quran.
2.      Pandangan Pemerintah
Perjuangan panjang perempuan Indonesia untuk meningkatkan status mereka mencapai puncaknya ketika, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia berjanji untuk melaksanakan Deklarasi Beijing dan Landasan untuk Aksi. Ini Konferensi Dunia Keempat tentang Perempuan pada tahun 1995, bertepatan dengan peringatan 50 tahun berdirinya PBB, berkomitmen untuk memajukan tujuan kesetaraan, pembangunan dan perdamaian bagi semua wanita di mana-mana demi kepentingan seluruh umat manusia.
Istilah "" gender "" dan pendekatan "" kesetaraan dan keadilan gender "" diadopsi untuk memajukan metode sebelumnya perempuan dalam pembangunan (WID) atau perempuan dan pengembangan (WAD). Pendekatan baru ini membahas tidak hanya perempuan tetapi juga laki-laki dalam hubungan yang setara dan seimbang antara kedua jenis kelamin. Dengan demikian, keterlibatan laki-laki adalah suatu kondisi yang diperlukan dalam mengejar keadilan dan kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, 12 daerah kritis untuk pemberdayaan dan kemajuan wanita yang diidentifikasi dalam Platform for Action (PFA). Ini termasuk perempuan dan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perempuan dalam konflik bersenjata, ekonomi, kekuasaan dan pengambilan keputusan, hak asasi perempuan, lingkungan, media, anak perempuan, dan mekanisme untuk kemajuan perempuan. Sebelum ini, Indonesia telah menandatangani Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada tahun 1980 dan meratifikasinya pada tahun 1984. Konvensi ini menjamin komitmen Indonesia untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, di bawah alasan apapun dan alasan.
Hal ini mendorong untuk menyaksikan upaya bersama dan perjuangan tak kenal lelah oleh berbagai pihak untuk mengejar tujuan ini kesetaraan gender. Organisasi masyarakat sipil, kelompok-kelompok berbasis massa dan advokasi, instansi pemerintah dan masyarakat internasional telah bekerja bergandengan tangan dalam bidang yang berbeda: perumusan kebijakan dan pendidikan bagi masyarakat pembuat besar dan kebijakan.
Setelah negosiasi panjang dipelopori oleh LSM berdedikasi, perempuan Indonesia dihargai dengan landasan hukum untuk mengkriminalisasi tindak kekerasan yang dilakukan terhadap mereka di wilayah domestik. Pada bulan November 2002, bertepatan dengan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, UU Anti KDRT disahkan. Itu adalah prestasi inovatif, terutama jika kita melihat ke dalam beberapa "" kontroversial "" isu-isu seperti mengkriminalisasikan perkosaan.
Bagi orang Indonesia, yang hukum keluarga sebagian besar didasarkan pada syariah, hukum ini memang lompatan kuantum. Sukses dalam mendapatkan kerangka hukum berlalu merupakan suatu prestasi penting. Namun, membuat mereka dihormati dan ditegakkan belum tantangan besar lain. Anti Kekerasan Domestik Hukum, misalnya, sangat rumit dalam mendefinisikan empat jenis kekerasan dan hak perempuan untuk bebas dari tindakan ini. Namun dalam kenyataannya, wanita terus menderita tindak kekerasan fisik, ekonomi, psikologis maupun seksual. Tindakan ini bercokol karena hubungan kekuasaan yang tidak seimbang akibat patriarki, yang menentukan pria superior perempuan dan perempuan ditundukkan di bawah laki-laki.
Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kondisi seperti itu adalah pembacaan teks-teks agama yang tidak memiliki kepekaan terhadap perempuan dan perspektif laki-laki. Dalam kasus Islam, ayat yang paling sering dikutip Al-Quran untuk mendukung laki-laki "" keunggulan "" atas perempuan dan "" izin "" untuk mengalahkan istrinya adalah QS al-Nisa '/ 04:34. Lainnya termasuk ayat-ayat al-Nisa '/ 4:04 tentang poligami, al-Nur/24: 31 pada hijab (jilbab), atau al-Baqarah / 2:282 pada saksi.
Ayat-ayat telah ditafsirkan secara tekstual, dalam isolasi dan dengan pikiran yang sudah biasa, mengabaikan alasan wahyu (asbab al-nuzul) dan pesan dasar Al-Quran pada kesetaraan, keadilan dan pembebasan bagi kelompok tertindas, termasuk perempuan.
Sebuah agenda ambisius diadopsi dalam transisi Indonesia menuju demokrasi adalah desentralisasi keputusan politik dan ekonomi terhadap otonomi daerah. Sementara ini berarti redistribusi kekuasaan lebih dekat kepada masyarakat, kondisi mencerminkan demokrasi, itu juga memiliki dampak serius pada wanita.
Pemerintah setempat, sebagai reaksi terhadap sistem terpusat selama rezim Soeharto, tampaknya melihat momen ini sebagai kesempatan untuk segera "" kembali ke budaya lokal "". Setelah beberapa dekade standar berseragam didikte oleh Jakarta, sekarang mereka ingin menghidupkan kembali kekayaan warisan budaya mereka sendiri.  Sekali lagi, tidak ada yang salah dengan kebijakan ini. Setelah semua, Indonesia adalah negara yang multikultural dan multietnis. Moto nasional Bhineka Tunggal Ika (Unity in Diversity) akan hidup dan terwujud. Namun, jelas bahwa akan kembali ke budaya lokal berarti menghidupkan kembali fenomena kuno di banyak masyarakat.
Nilai-nilai tradisional mengenai peran perempuan dalam negeri, pembatasan mobilitas perempuan di ranah publik, dan citra masyarakat bahwa perempuan adalah sumber fitnah (godaan atau kekacauan) dan, karenanya, harus terselubung dan dipisahkan, jelas telah dihidupkan kembali. Kurangnya pembuat kebijakan yang sensitif gender di tingkat lokal dan massa kritis pada keadilan gender telah membuka pintu bagi gender seperti bisa berpikir untuk masuk ke dalam kebijakan. Pemimpin konservatif dan pembuat kebijakan, yang sengaja atau menggunakan teks-teks agama untuk tujuan politik, telah memperburuk situasi.
Hasilnya adalah mengecewakan: Banyak peraturan syariah-bernuansa berusaha untuk menegakkan tatanan sosial dan moralitas, pada biaya perempuan. Dimulai dengan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang sepenuhnya berwenang untuk memberlakukan syariah sebagai kesepakatan politik untuk mengakhiri lebih dari dua dekade konflik, sekarang banyak kabupaten dan kota yang mengikuti. Isu-isu yang dibahas adalah khas seperti prostitusi, perjudian, minuman beralkohol, pakaian wanita dan di beberapa daerah kemampuan untuk membaca Alquran. Bagaimana dengan "" masalah benar "" syariah, seperti sanksi dalam tujuannya, yaitu kesejahteraan sosial? Bagaimana dengan prinsip dasar syariah, yaitu keadilan dan perlindungan yang tertindas? Parsial dan selektif syariah seperti yang diberlakukan di banyak daerah di Indonesia saat ini tentu tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan ini.  Di kota seelit Jakarta Tangerang, kawasan industri dengan pabrik-pabrik yang tak terhitung jumlahnya yang bekerja di shift sepanjang waktu, peraturan syariah bernuansa telah menjadi korban wanita. Wanita yang layak, akan pulang dari bekerja sebagai buruh pada shift malam, telah keliru ditangkap dan didakwa dengan menjadi pelacur. Tuduhan yang dibuat berdasarkan kecurigaan dari perilaku mereka, yang dapat menyebabkan kesimpulan bahwa mereka adalah pelacur.
Para wanita ini, melaksanakan hak ekonomi mereka, telah menjadi obyek pelanggaran HAM oleh aparat negara yang seharusnya melindungi mereka. Hak untuk bekerja, untuk hidup layak dan tidak dipermalukan merupakan hak dasar yang dijamin oleh undang-undang sekuler dan syariah. Bergaul wanita layak dengan prostitusi tidak dapat diterima oleh standar hukum atau etika sosial. Syariah sangat ketat dalam tidak memungkinkan tuduhan palsu percabulan. Dimana keindahan syariah di tangan otoritas ini kasar; syariah yang memandang manusia sebagai makhluk mulia yang paling baik Allah dan perwakilan Tuhan di bumi?  Perempuan di Indonesia saat ini ditekan antara dua fundamentalisme. Di satu sisi adalah fundamentalisme agama, ditandai antara lain dengan dorong untuk memaksakan syariah parsial dan selektif. Di sisi lain adalah fundamentalisme ekonomi, dengan pasar bebas kapitalisme global dan semua ketidakpuasannya.
Rezim ini telah menyebabkan penderitaan dalam kehidupan jutaan orang miskin, terutama perempuan. Indonesia, dengan ekonomi rapuh, berbagai krisis dan sumber daya manusia yang buruk, jelas tidak siap untuk persaingan bebas tersebut. Namun, suka atau tidak, itu harus menjadi terlibat di dalamnya.  Penghapusan subsidi dan privatisasi, bagian dari kapitalisme, telah kehilangan orang-orang miskin, perempuan dan anak-anak dari akses terhadap layanan dasar, termasuk kesehatan dan pendidikan. Kesejahteraan sosial, mimpi dan hak setiap warga negara Indonesia, tampaknya terletak jauh dari jangkauan jutaan rakyat Indonesia.
Budaya konsumerisme telah mengikis nilai-nilai tradisional hidup dan ketulusan sederhana (ikhlas), sementara nilai-nilai baru dari materialisme dan hedonisme semakin meningkat. Penyakit sosial ini telah menginfeksi hampir seluruh lapisan masyarakat kita, termasuk orang-orang yang mengaku menjadi taat beragama. Dalam proses ini, wanita baik korban dan agen, dengan tubuh dan seksualitas mereka menjadi lokus eksploitasi dan komersialisasi, dengan atau tanpa persetujuan mereka.
Masih ada isu-isu perempuan utama lainnya, Perdagangan perempuan dan anak-anak mungkin adalah salah satu yang paling serius. Perempuan muda atau remaja, dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pabrik atau restoran pekerja akhirnya dipaksa melacur. Perempuan pekerja migran, meskipun perbaikan yang signifikan di daerah ini, masih jauh dari beruntung dibandingkan dengan rekan-rekan mereka dari negara lain. Masalah kawin kontrak (mut'ah), mirip dengan prostitusi terselubung, adalah bentuk lain dari eksploitasi seksualitas perempuan. Hal ini belum lagi tingginya insiden kekerasan terhadap perempuan di ranah publik, di tempat kerja atau dalam keluarga. Tahun 2007 mendekati; satu tahun yang telah dinyatakan sebagai Tahun PBB untuk Pencegahan Kekerasan. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB mengadopsi resolusi tentang "" hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi kesehatan fisik dan mental". Ini adalah saat yang baik bagi kita untuk menegaskan kembali komitmen kami untuk mengejar keadilan gender dan menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

BAB III
KESIMPULAN
Alquran mengatakan kepada kita bahwa manusia dan wanita diciptakan sama. Setidaknya ada 30 ayat dalam Al-Quran yang mendukung kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dan yang mengacu pada hak-hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Banyak dari ayat-ayat Alquran yang ramah perempuan lebih lanjut didukung oleh Hadis, secara tradisional dikaitkan dengan Nabi Muhammad, yang menggambarkan bahwa ajaran Nabi sama sekali tidak menempatkan perempuan di tempat kedua, namun, sebaliknya, yang kondusif dan mendukung mereka posisi dalam masyarakat secara sama.
Di antara ajaran-ajaran ini, untuk menyebutkan hanya beberapa, adalah pertama : penciptaan manusia. Bertentangan dengan dogma Kristen, yang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk pria atau bahwa laki-laki diciptakan pertama (dengan demikian menyiratkan bahwa perempuan lebih rendah dari pria), Quran memberitahu kita bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan dari satu sumber / jiwa ("nafs Wahida"). Tidak ada ayat yang menunjukkan keunggulan tunggal salah satu jenis kelamin atas yang lain.
Kedua: Tidak ada perbedaan antara dosa yang dilakukan oleh seorang wanita dan dosa yang dilakukan oleh seorang pria: Sejumlah besar Quran ayat eksplisit menjamin penghargaan dan hukuman yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk perbuatan baik dan buruk mereka.
Ketiga: hak dan kewajiban yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk mengejar pengetahuan. Alquran jelas memberikan baik perempuan dan laki-laki untuk mencari ilmu. Hadis ini sangat jelas tentang hal itu.
Keempat: hak dan kewajiban yang sama untuk terlibat dalam kegiatan publik. Baik pria maupun wanita, sebagai vicegerents Allah, wajib berusaha untuk hidup saleh dan untuk mencegah dosa dan perbuatan jahat ("amar ma'ruf nahi munkar").
Upaya untuk menerapkan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender dalam Islam harus ditingkatkan untuk merekonstruksi masyarakat Muslim yang adil sesuai dengan kebijaksanaan Quran. Banyak tantangan terletak di tangan laki-laki, karena mereka adalah pemegang kekuasaan untuk menafsirkan kembali, merekonstruksi dan melaksanakan membebaskan.


DAFTAR PUSTAKA
Sapardjaja,Komariah Emong.2008.Kompendium Tentang Hak-Hak Perempuan . Jakarta: Pengayoman
----.2005.Hak Azasi Perempuan Instrument hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender.Jakarta:Yayasan Obor Indonesia
----.1999.Perisai Perempuan.Yogyakarta:Yayasan Galang
----.2007.Women For Peace (Seminar Dan Workshop Internasiona, Jakarta 30 April 2007).Depok:Filsafat UI Press
Khrisna,Sumi.2007.Women’s Livelihood Rights.New Delhi:Sage Publications W
http://komnasperempuan.com